Saat ini, banyak KPR
dengan skema Syariah bermunculan. Entah karena kesadaran untuk bermu’amalah
secara syariah, atau karna faktor kegagalan menggandeng Bank.
Memang, banyak Muslim
yang semakin tercerahkan terkait Riba, yang dosanya sangat luarbiasa besar,
makanya mereka ini lebih memilih mengontrak dari pada KPR dengan bank yang ada
sekalipun Bank syariah. Tapi ada juga masyarakat yang memilih skema KPR skema
syariah ini karena memang nama mereka sdah di black list oleh BI (BI Checking).
Begitu juga dengan
Developer, perusahaan yang mengadakan rumah ini. Ada yang memang berniat dari
awal ingin berbisnis secara syariah, atau dulunya memang konvensional
(bekerjasama dengan bank) lalu hijrah dan tidak mau lagi terlibat ribawi,
makanya perusahaan ini memilih dengan Skema Syariah yang tanpa bank tentunya. Tapi
disisi lain, ada juga Developer yang menjual dengan skema syariah karena
perusahaan mereka ditolak oleh Bank dan tidak punya modal, terpaksa mereka
memakai skema syariah, atau di klaim “skema syariah”. Karena dengan skema
syariah ini, yang di gunakan untuk semua proses pembangunan semuanya dari uang
konsumen yang sudah masuk.
KPR Skema Syariah ini
dinilai menjadikan posisi tawar konsumen lemar, karena tidak ada jaminan dari
pihak manapun. Bila Developer wanprestasi, uang sudah tidak ada, bagaimana
nasip konsumen?
Makanya banyak kasus
dengan dugaan penipuan dari perusahaan dengan skema syariah ini. Walau jumlah
nya sedikit, tapi ini sangat menarik perhatian banyak orang, karena lebel agama
menempel disini.
Tapi di sisi lain,
banyak yg berhasil, sesuai waktu. Dan inilah yang didambakan masyarakat,
khususnya yang berprinsip menghindari ribawi.
--------------
Silahkan salurkan tulisan
anda atau aspirasi maupun pertanyaan anda untuk kami publikasikan:
WA: 0895-3068-8925
FB: @komenbinar
IG: @komenbinar
Twit: @komenbinar
Blog: komenbinar.blogspot.com
Email: komenbinar@gmail.com