DEVELOPER INGKAR JANJI LAGI, KONSUMEN
RENCANA LAPOR POLISI
Hari ini, sudah masuk pertengahan bulan November
2020, sebagaimana komitmen dari PT. ASA Properti Mandiri selaku developer
Perumahan Bonisari Indah Residence yang menjanjikan (salah satunya) akan
melakukan STB (Serah Terima Bangunan) perdana pada pada tanggal 20 Desember
2020 sudah diduga tidak akan terjadi, karena sejak Surat Komitmen tersebut di
buat pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, tidak ada progress pembangunan yang berarti
di lokasi bakkal perumahan itu.
Dan seperti biasa, Konsumennya akan kembali
kecewa untuk yang ke sekian kalinya. Group WA milik develover dan milik
konsumen ramai oleh rasa kecawa para konsumen, dan seperti biasa pula, tidak
ada tanggapan atau pernyataan resmi dari developer.
Dengan perasaan geram, marah dan kecewa,
para Konsumen berencana secara beramai-ramai akan melaporkan perusahaan
tersebut ke Polisi dengan “Dugaan Penipuan”. Berdasarkan pembicaraan di group
WA yang dibuat oleh Konsumen, pihak yang rencananya akan dilaporkan ke Polisi
adalah: Saiful Kamal (Direktur PT. ASA Property Mandiri saat ini), Syarifudin
(Direktur yang lama, dan saat ini menjadi Direktur PT ASA Property Indonesia)
dan H. A. Nahrawi (selaku saksi Develover dalam Aqad Kredit).
Seperti di ketahui, H. A. Nahrawi ini
adalah salah satu tokoh masyarakat setempat, pengelola Yayasan Pendidikan yang
berlokasi tepat disamping bakal Perumahan Bonisari Indah Residence, H. A.
Nahrawi ini juga masih menjabat ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kel.
Bonisari, maka memang tepat perusahaan menggandeng H. A. Nahrawi sebagai saksi
developer atau untuk kepeluan lainnya dalam melancarkan bisnis property mereka
di wilayah itu.
H. A. Nahrawi ini sebelumnya dianggap oleh
konsumen adalah sebagai DPS (Dewan Pengawas Syariah) di perusahaan tersebut,
mengingat perusahaan menjalankan bisnis perumahan dengan skema syariah, aqad
yang digunakan dalam KPR ini pun adalah aqad Istishna yang di klaim tidak
bertentangan dengan fatwa MUI tentang aqad Istishna. Namun, setelah konsumen
geruduk kantor developer pada akhir Juni 2020 lalu karena akad/perjanjian tidak
ada yang terealisasi, maka konsumen bersepakat kembali memberi waktu kepada
Developer untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan membuat Surat Komitmen, H.
A. Nahrawi tercatat sebagai ketua DPS dan di tanda tangani, tapi beberapa bulan
kemudian H. A. Nahrawi menyampaikan dia bukan DPS dan tidak tau apa dan
bagaimana itu DPS, dia mengaku disuruh tanda tangan oleh developer.
DPS atau Dewan Pengawas Syariah adalah salah
satu lembaga external dalam perusahaan yang ingin berbisnis/beroperasi dengan
menjalankan prinsip-prinsip syariah, tugas DPS secara umum adalah: memastikan
segala proses yang di jalankan dalam mu’amalah tersebut antara perusahaan
dengan konsumen tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menjadi
DPS, harus mengikuti pendidikan tertentu oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
pusat agar kapasitas sebagai DPS dapat mengikuti standar-standar yang telah di
tetapkan oleh DSN MUI sebagai mana fatwa MUI yang sudah diterbitkan.
Diduga H. A. Nahrawi tidak ingin terseret
kasus yang melilit Developer saat ini, dan mengaku bahwa dia hanya sebagai
Konsumen, sama seperti yang lain. Seperti di ketahui, H. A. Nahrawi di
informasikan memiliki unit di Perumahan Bonisari Residence. Belum ada
informasi, apakan unit rumah tersebut dibeli sebagaimana konsumen lainnya, atau
adalah gratifikasi atau upah/biaya jasa atas keterlibatannya menjadi saksi
Developer dalam surat Aqad KPR tersebut.
Sampai saat ini, menurut pengakuan
Konsumen, tidak ada janji-janji yang di realisasikan oleh Developer. Konsumen yang
sudah mengundurkan diri dan mengajukan refound dana belum juga dibayar, dan
yang masih menunggu rumah juga belum ada tanda-tanda kapan rumah mereka akan di
bangun. Tidak ada upaya Developer untuk memberi reaksi positif untuk Konsumen
mereka.
Sampai saat ini. Konsumen berencana akan
membuat laporan ke Polisi sekitar tanggal 20an Desember 2020 mendatang, tapi
tidak tertutup kemungkinan bisa sebelum tanggal itu, melihat
kondisi/perkembangan.
----------
KOMEN BINAR
Komunitas
Konsumen Bonisari Indah Residence
WA: 0895-3068-8925
FB: @komenbinar
IG: @komenbinar
Twit: @komenbinar
Blog: komenbinar[dot]blogspot.com
Email: komenbinar[at]gmail.com