Minggu, 22 November 2020

 




ORANG SEDANG DICARI

Para Konsumen sedang mencari, Nama: SAIFUL KAMAL, Direktur PT. ASA Properti Mandiri (Developer/Pengembang dari Perumahan Bonisari Indah Residence)

Perumahan Bonisari Indah Residence yang terletak di Desa Bonisari Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang, mulai di jual sejak tahun 2018, sejak tahun 2018 tersebut konsumen mulai mencicil. Umumnya cicilan tersebut sudah mencapai puluhan juta bahkan banyak yang sudah mencicil hingga ratusan juta. Sampai saat ini rumah dengan KPR Syariah tersebut tidak kelihatan bentuknya. Seharusnya konsumen sudah mendapatkan rumahnya sejak tahun lalu, tapi hingga saat ini TIDAK JELAS.

Informasi yang beredar, Developer perumahan tersebut kehabisan uang, lantas kemana uang cicilan konsumen sejak tahun 2018?

Tidak ada tanggapan atau keterangan apapun dari Developer, maka itu konsumen merasa DITIPU pengembang BODONG.

Bagi siapa saja yang kenal dengan SAIFUL KAMAL tersebut, mohon bantuannya untuk mengingatkan: KEMBALIKAN UANG KONSUMEN !!!

------
KOMEN BINAR
Komunitas Konsumen  Bonisari Indah Residence
WA: 0895-3068-8925
FB: @komenbinar
IG: @komenbinar
Twit: @komenbinar
Blog: komenbinar[dot]blogspot.com
Email: komenbinar[at]gmail.com


Kamis, 19 November 2020

 


DEVELOPER INGKAR JANJI LAGI, KONSUMEN RENCANA LAPOR POLISI

 

Hari ini, sudah masuk pertengahan bulan November 2020, sebagaimana komitmen dari PT. ASA Properti Mandiri selaku developer Perumahan Bonisari Indah Residence yang menjanjikan (salah satunya) akan melakukan STB (Serah Terima Bangunan) perdana pada pada tanggal 20 Desember 2020 sudah diduga tidak akan terjadi, karena sejak Surat Komitmen tersebut di buat pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, tidak ada progress pembangunan yang berarti di lokasi bakkal perumahan itu.

Dan seperti biasa, Konsumennya akan kembali kecewa untuk yang ke sekian kalinya. Group WA milik develover dan milik konsumen ramai oleh rasa kecawa para konsumen, dan seperti biasa pula, tidak ada tanggapan atau pernyataan resmi dari developer.

Dengan perasaan geram, marah dan kecewa, para Konsumen berencana secara beramai-ramai akan melaporkan perusahaan tersebut ke Polisi dengan “Dugaan Penipuan”. Berdasarkan pembicaraan di group WA yang dibuat oleh Konsumen, pihak yang rencananya akan dilaporkan ke Polisi adalah: Saiful Kamal (Direktur PT. ASA Property Mandiri saat ini), Syarifudin (Direktur yang lama, dan saat ini menjadi Direktur PT ASA Property Indonesia) dan H. A. Nahrawi (selaku saksi Develover dalam Aqad Kredit).

Seperti di ketahui, H. A. Nahrawi ini adalah salah satu tokoh masyarakat setempat, pengelola Yayasan Pendidikan yang berlokasi tepat disamping bakal Perumahan Bonisari Indah Residence, H. A. Nahrawi ini juga masih menjabat ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kel. Bonisari, maka memang tepat perusahaan menggandeng H. A. Nahrawi sebagai saksi developer atau untuk kepeluan lainnya dalam melancarkan bisnis property mereka di wilayah itu.

H. A. Nahrawi ini sebelumnya dianggap oleh konsumen adalah sebagai DPS (Dewan Pengawas Syariah) di perusahaan tersebut, mengingat perusahaan menjalankan bisnis perumahan dengan skema syariah, aqad yang digunakan dalam KPR ini pun adalah aqad Istishna yang di klaim tidak bertentangan dengan fatwa MUI tentang aqad Istishna. Namun, setelah konsumen geruduk kantor developer pada akhir Juni 2020 lalu karena akad/perjanjian tidak ada yang terealisasi, maka konsumen bersepakat kembali memberi waktu kepada Developer untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan membuat Surat Komitmen, H. A. Nahrawi tercatat sebagai ketua DPS dan di tanda tangani, tapi beberapa bulan kemudian H. A. Nahrawi menyampaikan dia bukan DPS dan tidak tau apa dan bagaimana itu DPS, dia mengaku disuruh tanda tangan oleh developer.

DPS atau Dewan Pengawas Syariah adalah salah satu lembaga external dalam perusahaan yang ingin berbisnis/beroperasi dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah, tugas DPS secara umum adalah: memastikan segala proses yang di jalankan dalam mu’amalah tersebut antara perusahaan dengan konsumen tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menjadi DPS, harus mengikuti pendidikan tertentu oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI pusat agar kapasitas sebagai DPS dapat mengikuti standar-standar yang telah di tetapkan oleh DSN MUI sebagai mana fatwa MUI yang sudah diterbitkan.

Diduga H. A. Nahrawi tidak ingin terseret kasus yang melilit Developer saat ini, dan mengaku bahwa dia hanya sebagai Konsumen, sama seperti yang lain. Seperti di ketahui, H. A. Nahrawi di informasikan memiliki unit di Perumahan Bonisari Residence. Belum ada informasi, apakan unit rumah tersebut dibeli sebagaimana konsumen lainnya, atau adalah gratifikasi atau upah/biaya jasa atas keterlibatannya menjadi saksi Developer dalam surat Aqad KPR tersebut.

Sampai saat ini, menurut pengakuan Konsumen, tidak ada janji-janji yang di realisasikan oleh Developer. Konsumen yang sudah mengundurkan diri dan mengajukan refound dana belum juga dibayar, dan yang masih menunggu rumah juga belum ada tanda-tanda kapan rumah mereka akan di bangun. Tidak ada upaya Developer untuk memberi reaksi positif untuk Konsumen mereka.

Sampai saat ini. Konsumen berencana akan membuat laporan ke Polisi sekitar tanggal 20an Desember 2020 mendatang, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa sebelum tanggal itu, melihat kondisi/perkembangan.



---------- 
KOMEN BINAR
Komunitas Konsumen  Bonisari Indah Residence
WA: 0895-3068-8925
FB: @komenbinar
IG: @komenbinar
Twit: @komenbinar
Blog: komenbinar[dot]blogspot.com
Email: komenbinar[at]gmail.com


  HATI-HATI, modus rumah dengan KPR SYARIAH Apakah mereka ini orang-orang yang hanya berbisnis dengan menggunakan istilah syariah cuma sebag...